SUMEDANG – KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari)
Sumedang, Wargo SH mengingatkan seluruh Kepala Sekolah di lingkungan Dinas
Pendidikan Kab. Sumedang agar tidak menyalahgunakan dana bantuan operasional
sekolah (BOS).
Hal itu disampaikan Wargo saat memberikan sambutan dalam acara Penyuluhan Hukum Terhadap Pengelola BOS Tahun 2017 yang diikuti oleh ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) mulai Tingkat SD. SMP dan Kepala UPTD (unit pelaksan teknis dinas) se-Kabupatn Sumedang di Gedung Islamic Center, Selasa (19/9/2017).
Hal itu disampaikan Wargo saat memberikan sambutan dalam acara Penyuluhan Hukum Terhadap Pengelola BOS Tahun 2017 yang diikuti oleh ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) mulai Tingkat SD. SMP dan Kepala UPTD (unit pelaksan teknis dinas) se-Kabupatn Sumedang di Gedung Islamic Center, Selasa (19/9/2017).
”Kami akan membantu
untuk mengawasi penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah. Untuk itu,
pergunakanlah dana tersebut sesuai dengan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan
juknis (petunjuk teknis) yang ada. Dan jangan coba-coba untuk melakukan
penyalahgunaan, jika tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas
Wargo.
Sesuai kebijakan
pemerintah, dana BOS itu dikucurkan untuk meringankan beban dan memperlancar
penyelenggaraan pendidikan, disetiap jenjang, khususnya mulai dari Tingkat SD
dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Harapan dari kebijakan
itu, tentunya dapat menghasilkan anak didik yang berkualitas dan berbudi
pekerti yang luhur.
“Kebijakan yang bagus
ini, tentunya jangan sampai ternodai akibat adanya ulah yang tidak baik dari
pengelola BOS. Hingga pada akhirnya, masyarakat sebagai sasaran program tidak
merasakan manfaat dari kucuran dana BOS tersebut,” ujarnya.
sumber
: galamedianews.com