SUMEDANG – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan,
Kejaksaan Negeri Sumedang akhirnya menetapkan DR, Kepala Dinas Koperasi
Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumedang, dan DT,
selaku Pejabat Penerima Hasil, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi
revitalisasi Pasar Wado, dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,1 miliar, dari
total anggaran kegiatan Rp.6,3 miliar.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun galamedianews.com, Jumat (8/9/2017), penetapan DR itu, menyusul telah ditetapkan lima tersangka lainnya, pada 22 Agustus lalu. Yaitu, YA bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), JK sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), AJ sebagai Bendahara, DS sebagai Konsultan Pengawas dan TA sebagai Pihak Ketiga (rekanan).
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun galamedianews.com, Jumat (8/9/2017), penetapan DR itu, menyusul telah ditetapkan lima tersangka lainnya, pada 22 Agustus lalu. Yaitu, YA bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), JK sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), AJ sebagai Bendahara, DS sebagai Konsultan Pengawas dan TA sebagai Pihak Ketiga (rekanan).
Tersangka akan dijerat
Pasal 2, 3, 8, dan pasal 9 Undang-Undang No. 31 tahun1999 jo UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di
atas 5 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Wargo SH.
Menyusul penetapan
tersangka oleh Kejari Sumedang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang akan segera memberikan pendampingan dan
bantuan hukum, bagi mereka yang bertatus sebagai ASN (aparatur sipil negara),
yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Wado.
“Sebagai warga negara
yang taat azas hukum, tentunya harus menghormati proses penegakan hukum yang
tengah dilaksanakan oleh penyidik di Kejaksaan Sumedang. Namun dengan tidak
mengurangi rasa hormat, sudah menjadi kewajiban pemerintah, untuk memberikan
pendampingan atau bantuan hukum bagi, mereka yang berstatus sebagai ASN.
Tentunya, itu akan kami lakukan sesuai dengan kapasitas yang ada,” kata Bupati
Sumedang, H.Eka Setiawan.
Wartawan: Ade
Hadeli & Editor: Endan Suhendra
Sumber
: galamedianews.com