Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Wado, Kadiskoperindagtan Sumedang Jadi Tersangka

SUMEDANG – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Sumedang akhirnya menetapkan DR, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumedang, dan DT, selaku Pejabat Penerima Hasil, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Wado, dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,1 miliar, dari total anggaran kegiatan Rp.6,3 miliar.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun galamedianews.com, Jumat (8/9/2017), penetapan DR itu, menyusul telah ditetapkan lima tersangka lainnya, pada 22 Agustus lalu. Yaitu, YA bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), JK sebagai PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), AJ sebagai Bendahara, DS sebagai Konsultan Pengawas dan TA sebagai Pihak Ketiga (rekanan).

Tersangka akan dijerat Pasal 2, 3, 8, dan pasal 9 Undang-Undang No. 31 tahun1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Wargo SH.
Menyusul penetapan tersangka oleh Kejari Sumedang, Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Sumedang  akan segera memberikan pendampingan dan bantuan hukum, bagi mereka yang bertatus sebagai ASN (aparatur sipil negara), yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Wado.

“Sebagai warga negara yang taat azas hukum, tentunya harus menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilaksanakan oleh penyidik di Kejaksaan Sumedang. Namun dengan tidak mengurangi rasa hormat, sudah menjadi kewajiban pemerintah, untuk memberikan pendampingan atau bantuan hukum bagi, mereka yang berstatus sebagai ASN. Tentunya, itu akan kami lakukan sesuai dengan kapasitas yang ada,” kata Bupati Sumedang, H.Eka Setiawan.
Wartawan: Ade Hadeli & Editor: Endan Suhendra


Sumber : galamedianews.com